Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan, PPnBM untuk perhiasan emas diberlakukan guna menggenjot setoran penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.300 triliun.
"Ya, itu rencananya dilakukan di semester I/2015," ucapnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Dia menjelaskan, pemberlakuan pajak barang mewah untuk perhiasan tersebut berpotensi menyumbang penerimaan pajak yang lebih banyak dari sebelumnya tidak pernah dikenakan.
"Saya pikir pasti ada sumbangan, tapi relatif. Kalau dari 0 pasti banyak," ujarnya.
Menkeu menyebutkan, pemberlakuan tersebut akan dihitung berdasarkan harga perhiasan. "Perhiasan yang kamu pakai kena semua, yang mahal, luxury. Dihitung dari harga pokok perhiasan," tandasnya.
(izz)
views: 848xsumber http://ekbis.sindonews.com
baca Disclaimer
0 comments:
Posting Komentar