Solid Gold
smg-lulusan
magister Universitas Indonesia dengan IPK 3,37 menuntut Mahkamah Konstitusi
untuk melegalkan bunuh diri. Ia minta disuntik mati lantaran depresi hidup
seorang diri.
Nama lelaki itu, Ignatius Ryan Tumiwa (48).
Bungsu dari empat bersaudara itu, membuat heboh. Betapa tidak, ia mengajukan
tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi pasal 344 terkait
dengan permintaan suntik mati. Bahkan pria kurus itu di rumahnya jalan Taman
Sari X RT 8 RW 03, Kelurahan Tamansari, Tamansari, Jakarta Barat, mengaku sudah
sejak bulan Mei 2014 mengajukan tuntutan itu. ''Awalnya saya pergi ke Komnas
HAM terus ditolak, saya pergi ke Depkes ditolak juga dan disuruh ke Mahkamah
Konstitusi. Di MK saya disuruh pergi ke psikiater,'' ujar sarjana administrasi
dari STIE dan S2 UI itu sebagaimana dilansir Warta Kota.
Menurutnya, awal ide untuk suntik mati itu tak terlintas dalam
pikirannya. Ia hanya ingin bertanya kepada Komnas HAM terkait dengan tunjangan
untuk para pengangguran seperti dirinya. Hanya saja ketika berkunjung ke komnas
HAM, dirinya dilarang karena dianggap salah konfirmasi.''Komnas HAM bilang yang
diurusinya pelanggaran hak asasi bukan masalah pemberian tunjangan,'' ungkap
pria lulusan pasca sarjana universitas Indonesia jurusan administrasi tahun
1998.
Dirinya ke Komnas HAM untuk mempertanyakan pasal 34 tentang
fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara. ''Saya bertanya kepada
komnas soalnya saya kan fakir miskin. Tetapi jawaban mereka fakir miskin itu
tunawisma (gelandangan) bukan seperti saya,'' tuturnya.
Tunjangan Penganguran
Lantas karena frustasi dari Komnas HAM, kemudian terlintas ide
untuk suntik mati. ''Karena tak ditanggapi mucul ide untuk ke departemen
kesehatan minta disuntik mati, tetapi kembali dilarang karena di Indonesia tak
ada hukum yang mengatur. Kemudian mereka menyuruh saya ke MK untuk melakukan
revisi agar rencana saya bisa berjalan,'' ungkap pria yang mengaku pernah
bekerja di perusahaan audit itu.
Saat ini dirinya lebih memperjuangkan suntik mati bukan lagi
tunjangan bagi pengangguran. Karena dirinya mengaku sejak ditinggal ayahnya
yang bernama Thu Indra (88) pada 2012, ia mengaku depresi serta stress berat.
Ditambah dirinya diberhentikan dari pekerjaannya. ''Mau gimana lagi, saya sudah
hidup sendirian. Ayah serta ibu saya sudah meninggal. Kakak saya sudah punya
keluarga sendiri, sudah jarang kemari. Makanya lebih baik saya mati saja,''
kata pria yang mengaku bercita-cita pergi ke planet Mars itu.
Ia juga sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Duren
Sawit, Jakarta Timur. Ryan membawa serta komputer jinjing dan beberapa koleksi
buku miliknya ke rumah sakit. Petugas rumah sakit pun heran dengan kondisi
Ryan. Ia mengetahui lulusan S-2 UI yang mengalami depresi itu termasuk pintar.
''Saya sendiri juga heran. Apalagi dia lulus dengan nilai cum laude itu,'' ujar
petugas itu.
Sementara itu, <I>Public Service<P> Rumah Sakit Khusus
Daerah, Duren Sawit, Teguh, mengatakan, Ryan dapat diajak berkomunikasi dengan
lancar. Namun, Teguh tidak dapat menjelaskan apa sebab Ryan menjadi depresi.
Lulusan S2
Ryan sebetulnya termasuk berprestasi. Ia lulus dari pendidikan
pascasarjana Universitas Indonesia dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,37.
''Saya sempat melanjutkan kuliah sampai S-2 di UI. Saya pilih jurusan Ilmu
Administrasi dan lulus tahun 1998,'' ujar Ryan.
Sebelum melanjutkan pendidikan di UI, anak bungsu dari empat
bersaudara tersebut setelah lulus SMA menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi
Universitas YAI, Kramat, Jakarta Pusat, dan memperoleh gelar sarjana ekonomi.
Ryan mengaku pernah bekerja di sebuah perusahaan swasta sebagai seorang staf
keuangan. Namun, beban kerja yang terlalu tinggi membuat ia merasa terbebani
hingga akhirnya mengundurkan diri.
Erni, tetangga Ryan, mengakui bahwa Ryan adalah pria yang
pintar. Para tetangga pernah mengetahui jika Ryan dahulu pernah bekerja sebagai
seorang dosen. ''Memang orangnya pintar, dulu waktu kerja, selalu rapi dan bawa
tas. Kalau enggak salah dia pernah jadi dosen,'' ujar Erni.
Ryan mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Pasal 344 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal itu digugat karena dianggap tidak melegalkan upaya bunuh diri. Pasal 344
berbunyi, ''Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang
itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum
penjara selama-lamanya dua belas tahun.''
Lewat gugatan itu, Ryan,
berharap Mahkamah Konstitusi melegalkan bunuh diri. Suntik mati
dipilihnya sebagai jalan terakhir lantaran depresi dan ketidakmampuannya untuk
berobat ke psikiater.
baca Disclaimer
0 comments:
Posting Komentar